Imunisasi pada dasarnya merupakan investasi penting bagi masa depan anak. Anak yang diberikan imunisasi akan lebih kebal terhadap bakteri dan virus sehingga sulit terkena penyakit. Anak akan tetap dalam kondisi sehat dibandingkan anak yang tidak diberikan imunisasi. Sehat bukan berarti hanya sehat fisik, mental, atau sosial, tetapi pengertian sehat lebih luas daripada itu, yaitu dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal, serta memperoleh potensi tertinggi dalam hidupnya.

Namun sangat disayangkan, manfaat imunisasi tersebut belum sepenuhnya dirasakan. Menurut WHO, setiap tahun terdapat 1,4 juta kematian anak-anak di bawah usia 5 tahun yang disebabkan oleh penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Bahkan masih ada sebagian orang tua yang menganggap imunisasi tidak penting dan berbahaya bagi anaknya. Ditambah lagi berbagai mitos terkait imunisasi yang beredar di masyarakat yang terbukti tidak benar dan menyesatkan menyebabkan banyak anak kehilangan hak untuk hidup berkualitas di masa depannya.

Jika kita merujuk pada beberapa dasar hukum secara seksama, imunisasi pada hakikatnya adalah hak asasi anak. Sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pasal 25 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan, serta pelayanan sosial yang dilakukan. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Secara khusus dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan tegas mengungkapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lebih jauh dalam Pasal 8 diungkapkan bahwa Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spritual, dan sosial.

Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melaui saluran nafas yang disebabkan oleh virus. Anak dan orang dewasa yagn belum pernah mendapat imunisasi Campak dan Rubella atau yang belum pernah mengalami penyakit ini beresiko tinggi tertular.

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru peunomia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

ILUSTRASI dr rodman

Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk, pilek dan mata merah (konjungtivitis). Gejala penyakit Rubella tidak spesifik bahkan bisa tanpa gejala. Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah dan nyeri dan persendian. Mirip gejala flu.

Tidak ada pengobatan untuk penyakit Campak dan Rubella namun penyakit ini dapat dicegah. Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit Campak dan Rubella. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.

Vaksin MR adalah kombinasi vaksin Campak atau Measles (M) dan Rubella (R) untuk perlindungan terhadap penyakit Campak dan Rubella. Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izi edar dari Badan POM. Vaksin MR persen efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella.Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR. Selanjutnya, imunisasi MR masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD/sederajat menggantikan imunisasi Campak.

Tidak ada efek samping dalam imunisasi MR. Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari. Kejadian ikutan pasca imunisasi yagn serius sangat jarang terjadi.

Anak telah diimunisasi Campak, perlu mendapat imunisasi MR untuk mendapat kekebalan terhadap Rubella. Imunisasi MR aman bagi anak yang telah mendapat 2 dosis imunisasi Campak.

Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye. Imunisasi MR masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin segera setelah masa kampanye berakhir, diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan anak kelas 1 SD/sederajat. Gratis, tidak dipungut biaya. perbedaan vaksin MR dan MMR yaitu vaksin MR mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin MMR mencegah penyakit Campak, Rubella dan Gondongan.

Kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) adalah suatu kegiatan imunisasi secara massal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.

Kampanye imunisasi MR dilaksanakan selama Agustus-September 2017 untuk seluruh wilayah di pulau Jawa dan Agustus-September 2018 untuk seluruh wilayah di luar pulau Jawa. Pada bulan Agustus, imunisasi MR diberikan untuk Anak Usia Sekolah di sekolah-sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/MTS/sederajat), dan pada bulan September diberikan di Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah.

Tahun ini, sejumlah 6 provinsi, 119 kabupaten/kota dan 3.579 Puskesmas akan melaksanakan kampanye dengan total sasaran anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun yang akan diberikan imunisasi MR sejumlah 34.964.384 anak.

Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK Pusat, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan juga lembaga serta organisasi terkait lainnya.

Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

 

Oleh  : Rodman Tarigan

Departemen Ilmu Kesehatan Anak RSUP dr Hasan Sadikin

 

 

 

Comments are closed.