Jika sanak famili, tetangga, lingkungan Anda terkena serangan jantung atau penyakit lainnya yang memerlukan masuk ICU rumah sakit, beberapa pertanyaan akan muncul seperti

Berapa rupiah harus ia siapkan,

Apakah ia punya dana tunai,

Apakah keluarga lain siap membantu?, Apakah majikan menanggung semua?, Apa yang harus kita perbuat?

Jika biaya perawatan mencapai Rp.50 juta, berapa banyak dari saudara, jika tidak dijamin Askes, yang sanggup bayar ketika hal itu terjadi?

Bila semua sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka beberapa pertanyaan yang sering timbul akan dapat terjawab sehingga hambatan financial untuk pembiayaan kesehatannya sudah teratasi.

Begitulah prakata yang barangkali tepat untuk membuka topik menganai JKN. Dalam website RSHS ini kami coba menglas beberapa hal mengenai JKN sesuai dengan informasi dalam buku yang diterbitkan Kementerian Republik Indonesia untuk memberi pemahaman kepada seluruh khalayak mengenai JKN dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Tanggal 1 Januari 2014 merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia, karena pada hari itu mulai diberlakukannya sistim JKN. Program Kementerian Kesehatan RI yang beberapa bulan ini sedang terus disosialisasikan nampaknya sudah semakin siap untuk direalisasikan.

Kementerian Kesehatan, dalam buku panduan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 49 menjelaskan, Jaminan Kesehatan Nasional adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh negara pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. (Pasal 19, UU No 40 tahun 2004).

Prinsip JKN diantaranya kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, pengelolaan dana untuk peserta.

JKN bersifat pelayanan perseorangan yang yang mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Adapun pelayanan yang dibatasi jaminannya adalah kacamata, ala bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korslet).

Sementara itu, terdapat pelayanan yang tidak dijamin pemerintah, daintaranya kondisi yang tidak sesuai prosedur, pelayanan diluar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, General Check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi dan pelayanan kesehatan pada saat bencana.

Jumlah peserta Pekerja penerima upah dan anggota yang dianggung oleh JKN paling banyak 5 orang meliputi (a) peserta; (b) satu orang istri/suami yang sah dari peserta; (c) anak kandung, anak tiri/anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria belum menikah, belum berpenghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun.

Setiap penduduk wajib menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan untuk Menjadi peserta harus membayar iuran kepada BPJS Kesehatan Cabang terdekat. Adapun bagi warga yang tidak mampu membayar, iuran dibayar Pemerintah sebagai penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI ditetapkanĀ  oleh Pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI.

Prosedur pendaftaran peserta JKN diantaranya

  1. Untuk pertama kali setiap peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi Dinkes Kabupaten/Kota.
  2. Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
  3. Jika peserta memerlukan layanan rujukan, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang terdekat, sesuai sistem rujukan tingkat lanjut yang terdekat, sesuai sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
  4. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar.Dalam keadaan tertentu, ketentuan ayat 3 tidak berlaku bagi peserta yang
  • Berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, atau
  • Dalam keadaan kegawatdaruratan medis

Kesiapan fasilitas kesehatan dan sistem rujukan

Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) adalah rumah sakit kelas A yang merupakan pusat rujukan provinsi Jawa Barat. Dalam JKN, fungsi RSHS juga tidak berbeda dengan sebelumnya, bagi JKN sistem rujukan masih tetap berlaku. Pasien dengan tingkat keparahan penyakit / severity of illness level rendah tidak bisa langsung dibawa ke RSHS, namun sebaiknya dilayani dulu di Puskesmas terdekat. Jika Puskesmas tidak mampu baru dibawa ke Rumah Sakit Daerah, dan jika Rumah Sakit Daerah tidak mampu baru dibawa ke RSHS sebagai puncak rujukan di tingkat provinsi.

Menurut data Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat dasar, pada tahun anggaran 2013 elah dialokasikan khusus untuk memperbaiki seluruh bangunan puskesmas dengan kondisi rusak berat di seluruh Indonesia (145 puskesmas, 821 rumah dinas dokter). Dengan demikian dipastikan tahun 2014 sudah tidak ada lagi puskesmas dengan kondisi rusak berat.

Adapun dari sisi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di tingkat rujukan, dipastikan saat BPJS kesehatan berjalan 1 Januari 2014 kebutuhan tempat tidur sudah dapat terpenuhi dari APBN, APBD dan dari peran sektor swasta dan masyarakat.

Manfaat sistem rujukan terstruktur dan berjenjang adalah untuk meningkatkan jangkauan publik pada askes Fasyankes dan Rumah Sakit sebagai rujukan regional Kabupaten/Kota yang akan memberikan dan memperkuat rujukan balik ke puskesmas/RS setempat apabila kasus pasien yang dirujuk berdasarkan indikasi medis dinilai dapat dilanjutkan Puskesmas/RS di tingkat bawahnya. Rujukan balik ke unit primer pengirim atau terdekat menggunakan format rujukan balik ditulis dengan jelas diagnosa dan penatalaksanaan yang telah dilakukan.

Comments are closed.