Lingkup tugas dan fungsi Bagian PEA (Perencanaan dan Evaluasi Anggaran) adalah penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pembahasan pagu anggaran indikatif, sementara dan definitif, proses penerbitan DIPA, revisi DIPA , penyusunan laporan Plan Of Action anggaran, pelaksanaan dan evaluasi anggaran.
Melaksanakan koordinasi dengan semua unit kerja di rumah sakit dan dengan pihak eksternal (Bagian Keuangan dan Bagian PI Ditjen Bina Pelayanan Medik; Biro Perencanaan; Biro Keuangan & Perlengkapan Setjen Depkes. RI; Kanwil Perbendaharaan Bandung; Ditjen Anggaran; Ditjen Pembinaan BLU Departemen Keuangan, Jakarta.)