Setelah berlalunya Orde Baru, penyebaran informasi di Indonesia menjadi semakin terbuka. Pada saat Orde Baru, tidak semua informasi publik bila diketahui masyarakat bahkan cenderung tertutup. Kali ini Indonesia sedang mengalami era keterbukaan informasi. Seluruh informasi instansi pemerintahan dan Badan Publik yang perlu diketahui publik dapat diberitahukan dan dibuka secara transparan.

infoInformasi publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini setra informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Namun, terbuka bukan berarti telanjang. Ada hal-hal yang harus diungkapkan ke masyarakat dan ada hal-hal yang dikecualikan. Semuanya itu terdapat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP No.14 tahun 2008 yang mengatur bagaimana kita harus membuka informasi. Karena mendapatkan informasi adalah hak setiap orang. Tujuannya agar dapat mendorong terjadinya penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien, sehingga kebijakan pemerintah akan makin mudah diakses dan diawasi publik.

RSHS selaku Badan Publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan. Selain untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, transparansi juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Terlebih jika informasi tersebut mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Jenis informasi publik diantaranya Informasi berkala yaitu informasi yang wajib diumumkan Badan Publik secara berkala seperti Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, Informasi mengenai laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Misalnya di Kemenkes, jenis Informasi tersebut antara lain informasi tentang epidemi dan pandemi penyakit, informasi tentang obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya, informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi lain yang sifat urgensinya besar, dsb.

Informasi setiap saat yaitu informasi yang wajib disediakan Badan Publik setiap saat. Seperti daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk yang dikecualikan, RPJMN, Renstra, rencana kerja, alokasi anggaran secara umum dan per program, syarat-syarat perizinan, informasi dan kebijakan yg disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yg terbuka untuk publik, informasi tentang kebijakan, peraturan, yang telah ditetapkan.

Tetapi, tidak semua informasi yang diminta dapat diberikan begitu saja. Beberapa hal yang dikecualikan diantaranya:

1. Informasi yang dapat membahayakan negara;

2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;

5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

a. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

b. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

c. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

d. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

e. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Setiap orang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi dari RSHS, baik atas nama pribadi maupun lembaga. Permohonan bisa disampaikan langsung secara lisan, maupun tulisan.

Apa yang harus kita lakukan?

Petugas yang dimintai informasi hendaknya mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik. Baik yang disampaikan secara lisan maupun tulisan.

Paling lambat 10 hari setelah diterimanya permintaan, petugas wajib memberikan informasi yang diminta, atau, jika informasi yang diminta belum siap, petugas juga bisa memperpanjang waktunya slama 7 hari dengan memberikan pemberitahuan tertulis.

Petugas juga bisa menolak untuk menjawab, jika yang diminta adalah informasi yang dikecualikan. Penolakan disampaikan secara tertulis.

Sanksi

Kita semua hendaknya selalu mempersiapkan segalanya untuk memberikan informasi sesuai yang dibutuhkan, jika tidak tentu saja ada sanksi-nya. Hal tersebut sesuai dengan UU KIP no 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 51-53.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Sementara itu, Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan/memberikan/menerbitkan informasi yang serta merta harus diberikan kepada publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selain itu, setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ringkasan dari Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 ini kami sampaikan agar kita semua, tanpa terkecuali, dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kewaspadaan kita. Dengan demikian pelayanan mengenai permintaan informasi dapat dilayani dengan prima. Tentu saja amanat ini bukan hanya untuk bagian-bagian tertentu, namun setiap orang wajib memenuhi amanat Undang-Undang ini, yang dikondisikan sesuai informasi yang dibutuhkan.

Comments are closed.