Instalasi Gawat Darurat Berperan dalam:

  • Memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat dan cermat dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat. Menyiapkan fasilitas SDM yang terampil dan bermutudalam melakukan pelayanan gawat darurat.
  • Meningkatkan mutu tenaga pelayanan khusus gawat darurat secara berkesinambungan.
  • Berpartisipasi dalam melaksanakan penelitian di bidang gawat darurat.

Instalasi Gawat Darurat bertugas:

  • Menyelenggarakan pelayanan medis pasien gawat darurat yaitu pasien dengan ancaman kematian dan perlu pertolongan segera (critically ill patient), pasien yang tidak ada ancaman kematian tetapi perlu pertolongan segera (emergency patient), dan pelayanan pasien tidak gawat tidak darurat yang datang ke IGD selama 24 jam terus menerus.
  • Mengelola pelayanan khusus siaga bencana dan pelayanan medis saat bencana.
  • Bersama dengan Bagian Pendidikan & Penelitian mengelola pelatihan penanganan pasien gawat darurat.

Kegiatan Instalasi Gawat Darurat:

A. Penyelenggaraan pelayanan medis gawat darurat:
pelayanan resusitasi, pelayanan bedah (surgikal), pelayanan nonbedah (Medikal), obstetrik ginekologi dan pediatrik yang meliputi kegiatan :
– Monitoring supervisi pelayanan medis di R. Tindakan, Observasi/Rawat Sementara.
– Monitoring supervisi keluhan pasien/pelanggan lain.
– Audit pelayanan dan audit kematian.
– Pendataan dan penanganan kasus bermasalah.
– Pengawasan transportasi pasien gawat darurat dari IGD ke OK atau ICU.
– Melakukan pelayanan kasus tidak gawat tidak darurat melalui
pelayanan poliklinik 24 jam.

B. Pengelolaan unit administrasi umum dan pengaturan SDM yang meliputi :
– Perencanaan kegiatan.
– Pengawasan rekam medik.
– Penyelenggaraan kesekretariatan.
– Akreditasi.
– Pencatatan, pelaporan dan pengolahan data.
– Pengaturan SDM.
– Pengawasan keamanan dan ketertiban dan kordinasi dengan SATPAM.

C. Pengelolaan keperawatan :
– Pengelolaan asuhan keperawatan
– pelaksanaan bimbingan, pemantauan, pengawasan, dan penilaian asuhan keperawatan
– Pemantauan dan pengawasan etika profesi keperawatan
– Pengawasan pendukung pelayanan (koordinasi pekarya)

D. Pengelolaan penunjang dan pelatihan
– Pengelolaan peralatan medis dan non medis.
– Pengawasan kebersihan (koordinasi kegiatan Cleaning Service)
– Pengawasan Depo Farmasi.
– Pengelolaan pendidikan dan pelatihan gawat darurat.

E. Penyelenggaraan pelayanan khusus/siaga bencana :
– Pelayanan penanggulangan gawat darurat terpadu bencana
– Pelayanan pusat pengobatan keracunan tingkat Provinsi Jawa Barat.
– Pelayanan siaga VVIP.
– Pelayanan komunikasi dan informasi.
– Pelayanan ambulans.
– Pelayanan siaga dengan pendataan kerawanan dan potensi sumber daya (geomedic mapping).
– Penyiapan tim reaksi cepat (rapid respons) pada saat terjadi bencana.

display ugd