Berikut ini kami sampaikan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien RSUP dr. Hasan Sadikin

Pelayanan kesehatan rumah sakit yang bermutu dan aman merupakan kebutuhan dan tuntutan masyarakat pengguna rumah sakit.

Pelayanan kesehatan seperti itu telah menjadi fokus perhatian pemerintah yang dituangkan dalam kewajiban rumah sakit dan hak pasien (UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit).

Pada pasal 29 UU tersebut dijelaskan bahwa rumah sakit berkewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit dan pada Pasal 32 disebutkan bahwa pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat dan dengan mengacu pada UU tentang Rumah Sakit tersebut, serta sesuai dengan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Academic Health Center RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) Tahun 2015 – 2019, RSHS harus melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit dan keselamatan pasien.

Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.