SELAMAT DATANG

di Whistleblowing Systems (WBS) RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung

Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Silahkan melapor ke RSUP Dr. Hasan Sadikin. Jika laporan Anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Definisi Whistleblower

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KRITERIA PELAPORAN

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  • Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Siapa pejabat/pegawai Kemenkes yang melakukan atau terlibat
  • Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

Untuk Melapor, Klik di sini !

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaduan dapat disampaikan ke: email: [email protected]
atau website http://wbs.rshs.or.id