TATA TERTIB 1. Waktu berkunjung (Besuk) pasien:
A. Senin – Jumat : Pukul 16.30 – 18.00
B. Sabtu – Minggu dan Hari Libur Nasional
Pagi : Pukul 10.30 – 12.00
Sore : Pukul 16.30 – 18.00

2. Pintu masuk / keluar berkunjung hanya dari pintu masuk yang telah ditentukan

3. Untuk kepentingan kesehatan, anak sehat dibawah 14 tahun tidak dan tidak diijinkan / dilarang memasuki area perawatan rumah sakit

4. Untuk keselamatan dan kenyamanan psien:
a. Jumlah pengunjung yang masuk ruang perawatan pada saat bersamaan tidak lebih dari 3 (tiga) orang
b. Pengunjung tidak diijinkan membawa bunga ke ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan Ruang Rawat Inap Paru atau ruangan lain yang pasiennya alergi terhadap bunga
c. Pengunjung yang sedang sakit flu, tenggorokan atau memiliki penyakit menular tidak diperbolehkan mengunjungi rumah sakit
d. Bicara seperlunya dengan suara yang tidak keras
e. Waktu berkunjung diusahakan sesingkat mungkin
f. Dilarang membawa hewan peliharaan ke lingkungan rumah sakit

5. Tidak diperkenankan membawa barang berharga, tikar / alas tidur, alat / barang elektronik (Rice Cooker, laptop / notebook, setrika atau barang sejenis lainnya( kedalam lingkungan RSHS dan kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan, pencurian atau kerusakan terhadap barang tersebut

6. Dilarang merokok selama berada di lingkungan RSHS termasuk di area parkir RSHS

7. Setelah jam kunjungan (Besuk) berakhir, petugas Satpam akan menutup / mengunci seluruh pintu ruang rawat inap

8. Petugas Satpam berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai ketentuan tersebut diatas