Mewujudkan RSHS yang bersih dari korupsi dan memiliki budaya birokrasi bersih dan melayani, perlu itikad baik dari semua lapisan di RSHS. Mulai dari tingkat paling atas (Direktur Utama), hingga paling bawah.

Sesuai yang tertera dalam Pakta Integritas, pejabat struktural serta 10 orang staf yang mewakili seluruh pegawai RSHS menyampaikan ikrarnya yaitu:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  5. Akan menyampaiakan informasi penyimpangan integritas di RSUP dr. Hasan Sadikin bandung serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
  6. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

Untuk mendukung upaya ini, RSHS membuat tim pelaksana zona integritas menuju WBK dan WBBM RSUP dr. Hasan Sadikin yang diketuai kepala Komite Etik dan Hukum, dr. Udin Sabarudin Rachman, SpOG-KFM, MM dengan sekretaris Drs. Iman Sudrajat, MKM dan anggota Lilis Risnawati, SE, dr. Tjiptaningsih Baliani, dr. Tengku Djumala Sari, Purwo Suwignjo, K.Kep. M. Kep., Sp.KMB, Dr. dr. Wiryawawan Permadi, Sp.OG-KFER.

Sosialisasi kepada seluruh pegawai RSHS menjadi langkah penting yang dilakukan tim ini. Rencana selanjutnya yaitu menyusun dan mensosialisasikan Etik Pakta Integritas, menyusun dan mensosialisasikan pedoman Wishtle Blower System (WBS) di RSHS, melaksanakan sosialisasi dan mengkoordinir pelaksanaan Pakta Integritas dan pemenuhan LHKPN di RSHS.

Tugas tim ini selanjutnya adalah memantau kepatuhan pejabat/pegawai dalam menyampaikan LHKPN, melaksanakan pengendalian atas pelaksana Whistle Blower di RSHS, melaksanakan pengawasan gratifikasi di lingkungan RSHS dan melaksanakan tugas lain yang terkait dengan zona integritas menuju WBK, WBBM, di RSHS.

Comments are closed.