Peringatan Hari Transplantasi Sedunia

RSHS, (9/6). RSUP dr. Hasan Sadikin peringati hari transplantasi sedunia pada 9 Juni 2024 di halaman Yakes Telkom yang berlokasi dekat lapangan Gasibu Bandung dengan tema “Give a Hope Give a Life”. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 200 orang ini diawali dengan senam ginjal sehat, dilanjutkan dengan konsultasi kesehatan gratis, fun walk serta edukasi seputar transplantasi ginjal di RSHS.

Direktur Utama RSHS, Dr., dr. Jimmy Panelewen, Sp.B-KBD dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bukan hanya tentang memperingati keberhasilan dalam bidang kesehatan, tetapi juga tentang menghargai keberanian, pengorbanan, dan harapan yang telah membentuk perjalanan setiap penerima dan pemberi transplantasi.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sejak 2023 RSHS telah kembali membuka layanan transplantasi ginjal sehingga pasien tidak perlu ke luar negeri. RSHS melakukan operasi transpantasi ginjal pertama pada 2015, namun dikarenakan perubahan regulasi dan beberapa kendala, layanan sempat terhenti dan kembali tersedia pada 2023. Di awal tahun 2024 RSHS berhasil melalukan transplantasi ginjal pada pasien Ginjal Tahap Akhir (PGTA) dan hingga kini kondisi keduanya (baik donor maupun resepien) baik.

Kapan seorang pasien penyakit ginjal kronis harus mendapatkan tindakan transplantasi?

Penyakit ginjal kronis memiliki 5 tahap, mulai tahap 1 (ringan) hingga tahap 5 atau Penyakit Ginjal Tahap Akhir yang memerlukan Terapi Pengganti Ginjal. Terdapat tiga pilihan terapi pengganti ginjal yaitu Transplantasi Ginjal, Hemodialisis (HD) dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). Hingga saat ini transplantasi ginjal merupakan pilihan yang terbaik.

Syarat administratif calon pendonor:

  • Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  • Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan
  • Mendapat persetujuan keluarga terdekat
  • Memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pascaoperasi transplantasi organ dan pernyataan persetujuannya
  • Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan. (flh)

Comments are closed.