A. Tata tertib rawat jalan:

  • Membawa surat rujukan
  • Membeli karcis
  • Daftar di loket poliklinik
  • Kartu poli dibawa ke poli yang dituju
  • Tunggu giliran

B. Tata tertib rawat inap

  • Persetujuan rawat dari dokter poliklinik/jaga
  • Daftar di loket penerimaan rawat inap

C. Tata tertib menunggu pasien:

  • Pasien yang boleh ditunggu hanya pasien gawat darurat menjelang operasi
  • Meminta surat ijin tunggu dokter yang merawat
  • Meminta ijin khusus di loket jaga pintu gerbang

D. Tata tertib kunjungan pasien:

  • Jam kunjungan :
  • Hari kerja : 16.30-17.30
  • Minggu/libur: 11.00-12.00 dan 16.30-17.30

E. Tata tertib parkir:

  • Kendaraan pasien/pengunjung di halaman Unit Rawat Jalan dan Unit Darurat Medik di Jalan Rumah Sakit, sampai RSHS

F. Pintu masuk pengunjung pasien:

  • Pintu Instalasi Rawat Jalan (Jl.Rumah Sakit) jam kerja dan jam kunjung pasien
  • Pintu Instalasi Gawat Darurat (Jl. Eijckman) 24 jam.