GLD / TKAA (Governance, Leadership, and Direction / Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Arah)

Untuk dapat menyediakan pelayanan dan perawatan pasien yang prima dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan tersebut berasal dari berbagai sumber dalam organisasi pelayanan kesehatan yang memegang posisi kepemimpinan, tanggung jawab dan kepercayaan.

STANDAR GLD

1

  • Pengesahan Hospital Bylaws oleh Kemenkes
  • Melengkapi Susunan & Uraian Jabatan RSHS
  • Melengkapi dokumen penilaian kinerja pimpinan dengan kriteria yang terkait

2

  • Menetapkan kualifikasi untuk Pimpinan dan pejabat struktural dan non-struktural Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundangan (Pedoman Pengorganisasian RSHS)
  • Pimpinan Rumah Sakit dibantu para manajer menjamin Undang-undang no. 44 tahun 2009, Undang-undang no. 29 tahun 2004, Undang–undang Pelayanan Publik no. 25
  • Pimpinan Rumah Sakit menjamin kepatuhan pegawai terhadap peraturan perundangan(merit system,absensi biometric)
  • Pimpinan Rumah Sakit harus tanggap terhadap laporan lembaga pengawasan (tindak lanjut dari rekomendasi dewas)

 

3

  • Membuat kebijakan direktur untuk melaksanakan misi
  • Membuat SPO untuk melaksanakan misi
  • Membuat format evaluasi tentang kepatuhan pegawai dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur tersebut

 

4

  • Sosialisasi SOTK RSHS
  • Melengkapi SOTK tiap Instalasi / unit kerja
  • Melengkapi Susunan & Uraian Jabatan RSHS

 

5

  • Sosialisasi Buku Standar Kompetensi pejabat struktural
  • Melengkapi Panduan Kompetensi pejabat struktural dan non-struktural

 

6

  • Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Direktur tentang Hak dan Kewajiban pasien
  • Membuat Pedoman pengelolaan etika di Rumah Sakit yang memperhatikan etika nasional dan internasional