RSHS (16/03). Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung dan pegawai yang akan memasuki area RSHS menggunakan thermal scanner. Bagi pengunjung yang tidak demam maka akan diperbolehkan masuk, sedangkan pengunjung yang demam diatas 38˚C akan diwawancara dan dilakukan skrining lebih lanjut.

Bagi orang yang baru pulang dari negara terjangkit, atau kontak langsung dengan pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 selama kurang dari 14 hari dan mengalami gejala influenza like illness seperti demam, pilek, dan batuk (atau yang disebut Orang Dalam Pemantauan/ ODP), dapat memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat atau bisa ke Klinik Infeksi Khusus RSHS yang bertempat di Lantai I Gedung Anggrek dengan biaya Rp. 250.000.

Pada ODP tersebut akan diperiksakan kondisi umum dan diwawancara sesuai standar Kementerian Kesehatan. Jika kondisi ODP tersebut sehat, maka dokter akan menyarankan ODP tersebut untuk mengisolasi diri di rumah sampai hari ke 14 setelah pulang dari negara terjangkit / kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19. Di hari ke-15 ODP dapat kembali ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat.

Sementara jika setelah pemeriksaan orang tersebut termasuk ke dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka dokter akan segera berkoordinasi dengan RIIKK untuk mengisolasi PDP tersebut dan diantarkan menggunakan ambulans. (FLH-Humas RSHS)

Comments are closed.