HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER DAN PASIEN
Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter
Hak
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
- Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
- Menerima imbalan jasa
Kewajiban
- Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis
- Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya
- Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Pasien
Hak
- Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter
- Bisa meminta pendapat dokter lain (second opinion)
- Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan
- Bisa menolak tindakan medis yang akan dilakukan dokter bila ada keraguan
- Bisa mendapat informasi rekam medis
Kewajiban
- Memberikan informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang prima