HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER DAN PASIEN

foto-dokter-pasien1Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter

Hak

  • Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
  • Menerima imbalan jasa

Kewajiban

  • Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis
  • Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter/sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya
  • Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Pasien

Hak

  • Mendapatkan penjelasan lengkap tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter
  • Bisa meminta pendapat dokter lain (second opinion)
  • Mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan
  • Bisa menolak tindakan medis yang akan dilakukan dokter bila ada keraguan
  • Bisa mendapat informasi rekam medis

Kewajiban

  • Memberikan informasi  yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang prima

Comments are closed.