Untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat RSHS mengingat jumlah kunjungan detailer perharinya semakin meningkat, maka RSHS melakukan pengendalian kunjungan ke RSHS, yaitu:
1. Detailer ke Departemen / bagian / SMF hanya dilakukan pada Hari Selasa dan Hari kamis dari pukul 13.00 – 16.00
2. Prosedur kunjungan detailer;
a. akses yang digunakan untuk masuk ke RSHS melalui pintu pendaftaran IRJ (P14) dan dari area parkir motor bertingkat (P20)
b. Jika memasuki area rawat inap detailer diwajibkan mengisi buku tamu yang berisi tentang identitas yang bersangkutan dan perusahaan yang diwakilinya, tujuan (dokter yang dikunjungi) di pos Satpam Radiologi
c. Menukarkan identitas yang berlaku (SIM / KTP/ Identitas sejenis lainnya) dengan kartu tamu di pos Satpam Radiologi.
d. Kartu Tamu harus selalu digunakan selama detailer berada di lingkungan RSHS
e. Jika tujuan yang dimaksud sudah dilaksanakan detailer diharapkan langsung meninggalkan lingkungan RSHS dan menukarkan kembali Kartu Tamu dengan identitas yang disimpan di Pos Satpam
f. Detailer harus mematuhi aturan yang diberlakukan di lingkungan RSHS
3. Petugas Satpam mempunyai kewenangan untuk mempersilahkan keluar tamu / pengunjung yang tidak menggunakan katru tamu / pengunjung.
Ketentuan ini mulai berlaku bulan Agustus 2016. Atas pengertian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih