INSTALASI PEMULASARAAN JENAZAH
Jenis Layanan | Pemeriksaan Pasien DOA (Death On Arrival) |
Jadwal | 24 jam |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Dokter IGD melakukan pemeriksaan pasien DOA dan memastikan kematian.
2. Dokter IGD mencatat seluruh hasil pemeriksaan dalam rekam medis pasien. 3. Pasien kemudian dikonsulkan ke SMF Forensik untuk dilakukan pemeriksaan DOA, dengan melampirkan rekam medis pasien yang sudah diisi lengkap. 4. Dokter SMF Forensik melakukan pemeriksaan DOA dan menentukan kematian pasien wajar atau tidak. 5. Apabila kematian wajar, dibuatkan Surat Keterangan Kematian oleh dokter SMF Forensik. 6. Apabila kematian tidak wajar, maka dokter SMF Forensik melapor ke polisi/penyidik, dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada keluarga, dan dokter SMF Forensik tidak membuatkan Surat Keterangan Kematian. 7. Pemeriksaan selanjutnya kematian tidak wajar dilakukan sesuai dengan permintaan polisi/penyidik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Alur Layanan | |
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Instalasi Gawat Darurat (IGD), akses melalui pintu masuk IGD |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Rp. 180.000,- WNA dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat |
Jenis Layanan | Pemeriksaan Jenazah (Otopsi) |
Jadwal | 24 jam |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Pihak Penyidik mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal untuk dicatat identitas lengkap.
2. Petugas/perawat/dokter menandatangani surat permintaan Visum et Repertum dari penyidik dengan membubuhkan tanggal dan jam penerimaan. 3. Petugas mencatatkan nomor rekam medis dan nomor surat permintaan VeR pada buku register kasus. 4. Pemeriksaan Jenazah (Otopsi) dilakukan di R.Otopsi oleh dokter spesialis forensik dibantu oleh asisten/residen SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 5. Dokter yang memeriksa/menangani membuat pencatatan dan pelaporan serta mengisi rekam medis jenazah sesuai dengan standar prosedur/ketentuan. |
Alur Layanan | |
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Ruang Otopsi, akses melalui pintu gerbang G6 (dari Jl. Rumah Sakit) |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Rp. 1.500.000,- WNA dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat |
Jenis Layanan | Pemulasaraan Jenazah |
Jadwal | 24 jam |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Keluarga jenazah mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal untuk dicatat identitas lengkap.
2. Petugas/perawat/dokter menandatangani tanda terima surat kematian dengan membubuhkan tanggal dan jam penerimaan. 3. Petugas mencatatkan nomor rekam medik dan nomor surat permintaan VeR pada buku register pasien. 4. Pelayanan pemulasaraan dilakukan oleh petugas/staf SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang bertugas. |
Alur Layanan | |
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Ruang Pemulasaraan Jenazah, akses melalui pintu gerbang G6 (dari Jl. Rumah Sakit) dan lorong P12 dari dalam RSHS |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Rp. 600.000,- WNA dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat |
Jenis Layanan | Pengawetan Jenazah / Embalming (Formalin) |
Jadwal | 24 jam |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Keluarga jenazah mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal untuk dicatat identitas lengkapnya.
2. Keluarga jenazah datang dengan membawa Surat Keterangan Kematian jenazah. 3. Petugas mencatatnya pada buku register pasien. 4. Keluarga membuat permohonan untuk dilakukan pengawetan jenazah kepada SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 5. Pengawetan jenazah dilakukan oleh dokter spesialis forensik yang bertugas, dibantu oleh dokter asisten/residen jaga. 6. Dokter yang menangani membuat berita acara pengawetan jenazah. 7. Keluarga yang memohon pengawetan jenazah akan dikenakan biaya sesuai dengan Tarif Pelayanan SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. |
Alur Layanan | |
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Ruang Pemulasaraan Jenazah, akses melalui pintu gerbang G6 (dari Jl. Rumah Sakit) dan lorong P12 dari dalam RSHS |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Rp. 2.250.000,- WNA dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat |
Jenis Layanan | Penggalian Jenazah |
Jadwal | 24 jam |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Pihak Penyidik mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal untuk dicatat identitas lengkap.
2. Petugas/perawat/dokter menandatangani surat permintaan Visum et Repertum (penggalian) dari penyidik dengan membubuhkan tanggal dan jam penerimaan. 3. Petugas mencatatkan nomor rekam medis dan nomor surat permintaan VeR pada buku register kasus. 4. Otopsi dilakukan di lokasi penggalian oleh dokter spesialis forensik dibantu oleh asisten/residen SMF Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 5. Dokter yang memeriksa/menangani membuat pencatatan dan pelaporan serta mengisi rekam medis jenazah sesuai dengan standar prosedur/ketentuan. 6. Visum et Repertum dibuat dan ditandatangani bersama oleh dokter spesialis forensik pemeriksa dan dokter asisten /residen jaga. |
Alur Layanan | |
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Lokasi Pemakaman Jenazah, akses pendaftaran melalui pintu gerbang G6 (dari Jl. Rumah Sakit) dan lorong P12 dari dalam RSHS |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Penggalian (tidak termasuk transportasi) Rp. 2.500.000,- WNA dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat |
Jenis Layanan | Penitipan Jenazah (dari luar RSHS) |
Jadwal | 24 jam |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Penitipan jenazah dari luar rumah sakit dapat berasal dari instansi/Rumah sakit, ataupun dari swasta/pribadi.
2. Pihak penitip jenazah membuat surat permohonan tertulis, yang berisi identitas penitip, identitas jenazah, dan informasi tambahan tentang kondisi jenazah sebelum meninggal (kondisi penyakit, riwayat perawatan di rumah sakit, diagnosa, terapi, dan lain-lain), serta rencara berapa lama waktu penitipan jenazah. 3. Surat permohonan penitipan jenazah ditujukan kepada Direktur RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan ditandatangani pihak penitip di atas materai. 4. Pihak penitip melampirkan fotokopi identitas penanggung jawab penitipan jenazah disertai nomor telepon yang bisa dihubungi dan Surat Keterangan Kematian jenazah yang dititipkan. 5. Jenazah dititip dan disimpan di dalam kulkas jenazah SMF Kedokteran Forensik. 6. Pihak penitip membayar biaya penitipan jenazah sesuai Tarif Pelayanan Kedokteran Forensik yang berlaku. 7. Jenazah diambil oleh pihak penitip sesuai SPO Pengambilan Jenazah. |
Alur Layanan | |
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Kulkas Jenazah Forensik, akses melalui pintu gerbang G6 (dari Jl. Rumah Sakit) |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Penitipan jenazah / jam Rp. 25.000,- Penyimpanan jenazah / hari Rp. 200.000,- WNA dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat |
Jenis Layanan | Permintaan Kadaver | |
Jadwal | 24 jam | |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Pihak yang membutuhkan kadaver membuat surat permohonan permintaan kadaver, yang berisi tujuan penggunaan kadaver, jumlah kadaver yang dibutuhkan, spesifikasi kadaver, dan waktu penggunaannya.
2. Jika pihak yang membutuhkan kadaver berasal dari luar rumah sakit, surat permohonan permintaan kadaver ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, tembusan Direktur Medik dan Keperawatan, dan Kepala SMF Kedokteran Forensik. 3. Jika pihak yang membutuhkan kadaver berasal dari dalam rumah sakit, surat permohonan permintaan kadaver ditujukan kepada Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, tembusan ke Kepala SMF Kedokteran Forensik. 4. Pihak yang membutuhkan kadaver menghubungi dan mencek ke SMF Kedokteran Forensik untuk mengetahui apakah kadaver yang dibutuhkan tersedia atau tidak. 5. Pihak yang meminta kadaver dapat menggunakan kadaver setelah mendapat persetujuan dari Direktur, dan kadaver yang dibutuhkan tersedia. 6. Pihak yang meminta kadaver membayar biaya kadaver sesuai Tarif Pelayanan Kedokteran Forensik yang berlaku. 7. Kadaver yang telah digunakan, diserahkan kembali ke SMF Kedokteran Forensik untuk dilakukan pemulasaraan, kemudian dimakamkan sesuai SPO Penyimpanan dan Pemulasaraan Kadaver. |
|
Alur Layanan | ||
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Ruang Pendaftaran/billing, akses melalui pintu gerbang G6 (dari Jl. Rumah Sakit) dan lorong P12 dari dalam RSHS, dan Ruang Penyimpanan Kadaver (1 kulkas jenazah di Forensik dan 2 kulkas jenazah di basement COT, masuk melalui lift IGD) | |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Rp. 5.300.000,- |
|
Jenis Layanan | Visum Klinik (VeR Forensik Klinik) | |
Jadwal | 24 jam | |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Korban atau pengantar mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran IGD/IRJ untuk dicatat identitas lengkap serta untuk mendapatkan kartu rekam medik.
2. Polisi datang dengan membawa SPV, dengan menghadapkan korban yang bersangkutan. 3. Jika SPV datang pada saat pasien sudah pulang/meninggal dunia, dan/atau tanggal permintaan sudah lewat, maka SPV ditolak. 4. Petugas/perawat/dokter yang menerima SPV di IGD, IRJ, atau ruang perawatan menandatangani tanda terima SPV dengan membubuhkan nama, asal departemen/jabatan, NIP/No. SIP, tanggal, dan jam penerimaan, dan melaporkan kepada dokter yang menangani korban. 5. Petugas mencatatkan nomor rekam medik dan nomor SPV pada buku register pasien. 6. Dokter yang memeriksa/menangani korban membuat pencatatan dan pelaporan serta mengisi rekam medik sesuai dengan ketentuan. 7. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang bertugas di IGD, IRJ, atau ruang perawatan, dan aspek medikolegal dapat dibantu oleh SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 8. Bila telah menerima permintaan VeR Klinik, dokter yang menangani korban sesegera mungkin melakukan konsul medikolegal tertulis kepada dokter SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal, disertai penyampaian rekam medik korban yang bersangkutan. Jika permintaan VeR di luar jam kerja, konsul dilakukan pada jam kerja hari berikutnya. 9. Di dalam pembuatan laporan VeR, aspek klinik menjadi tanggung jawab dokter yang memeriksa/menangani korban, sedangkan aspek forensik menjadi tanggung jawab dokter dari SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 10. Laporan VeR dibuat dan ditandatangani bersama oleh DPJP atau dokter klinik atas nama DPJP dan dokter dari SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal. 11. Laporan VeR diambil di SMF Kedokteran Forensik dan Medikolegal sesuai peraturan yang berlaku, oleh petugas kepolisian yang disertai surat tugas. 12. Setelah Laporan VeR diserahkan kepada penyidik, maka rekam medik diserahkan pula ke bagian Rekam Medik, dengan berita acara penyerahan. |
|
Alur Layanan | ||
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Pengambilan Visum Klinik di bagian pendaftaran Forensik, akses melalui pintu gerbang G6 (dari Jl. Rumah Sakit) dan lorong P12 dari dalam RSHS | |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Rp. 75.000,- WNA dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat |
|
Jenis Layanan | Patternity test (DNA) |
Jadwal | Jam kerja: Senin – Kamis (07.30 – 15.30); Jumat (07.30 – 16.00) |
Prosedur / Cara Mendapatkan Layanan | 1. Pemeriksaan Patternity test (DNA) dapat berasal dari individu atau instansi kepolisian.
2. Untuk tes hubungan kekerabatan, disarankan melakukan konsultasi terlebih dahulu. 3. Pengambilan bahan pemeriksaan sesuai kebutuhan dan aksesibilitas. 4. Prosessing bahan pemeriksaan. 5. Analisis hasil pemeriksaan. 6. Pembuatan dokumen hasil pemeriksaan 7. Quality assurance. 8. Penyampaian hasil |
Alur Layanan | ALUR PATTERNITY TEST (DNA) |
Tempat Pelayanan dan Akses ke lokasi | Ruang Konsultasi dan Ruang Laboratorium, akses melalui pintu gerbang G6 (dari Jl. Rumah Sakit) dan lorong P12 dari dalam RSHS |
Tarif / Biaya | SK Dirut No.KU.03.01/D03/15774/IX/2015
Patternity test Rp. 9.000.000,- Penambahan per orang Rp. 1.000.000,- WNA dikenakan biaya 2 (dua) kali lipat |