Kesehatan merupakan kebutuhan primer setiap orang yang ketika dibutuhkan harus selalu dipenuhi. Biaya tentu bukan masalah bagi masyarakat yang mampu yang bisa menyisihkan sebagian dananya untuk membayar asuransi, atau pegawai yang sudah diasuransikan oleh tempatnya bekerja. Akan tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki jaminan kesehatan karena ketidakmampuan ekonomi. Perlindungan tersebut dijamin asuransi kesehatan untuk 60,4 juta masyarakat miskin yang dikenal dengan Jamkesmas. Rumah Sakit Hasan Sadikin merupakan salah satu pelaksana pelayanan program tersebut.
Pertanyaan yang hadir di kala masyarakat sudah mengetahui dan memanfaatkan program ini adalah kersiapan dari pemerintah untuk mendukungnya. Pemerintah perlu mendukung setiap Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam bentuk sarana, prasarana, dan juga sumber daya manusia agar mengimbangi peningkatan jumlah penerima pelayanan.
RSHS sebagai salah satu PPK tingkat lanjutan berusaha mendukung program pemerintah tersebut sebaik mungkin. Dengan keterbatasan sarana, prasarana, dan sumber daya yang ada bukanlah menjadi sebuah alasan untuk tidak dapat memberikan pelayanan. Keterbatasan ini menjadi tantangan yang dihadapi bersama oleh seluruh pegawai, mulai dari direktur sampai tenaga administrasi bahkan petugas keamanan untuk melayani ribuan pasien setiap harinya.
Instalasi Pelayanan Terpadu Gedung Kemuning yang selesai dibangun pada tahun 2010 beserta sumber daya manusianya adalah wujud dari komitmen RSHS untuk memberikan pelayanan yang terorganisasi dengan baik. Pelayanan pasien rawat inap khusus pasien peserta program Jamkesmas dan juga Jamkesda di satu tempat memudahkan pemberian pelayanan dan prosedur administrasi. Inovasi akan terus dilakukan agar motto RSHS “your health is our priority” akan terwujud, tidak terkecuali dalam pelayanan Jamkesmas di RSHS.
Dalam pelaksanaannya, ternyata cukup banyak masyarakat tidak mampu yang tidak termasuk dalam database peserta Jamkesmas. Pasien-pasien tersebut dapat ditanggung oleh daerah melalui Jamkesda. Hanya saja, kemampuan daerah terbatas dalam menjamin pembiayaan warganya. Dinas Kesehatan Kab. Bandung menetapkan plafon sebesar Rp. 3.000.00,-, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.500.000,-. Kab. Subang Rp 2.100.000,- , bahkan Kabupaten Ciamis hanya Rp 1.000.000,- per pasien di setiap kunjungan. Tentunya hal ini menjadi kendala dalam pelayanan karena notabene pasien yang dikirim ke RSHS memiliki diagnosis severity level yang tinggi (penyakit berat) dengan biaya perawatan yang relatif besar. Pengendalian pembiayaan benar-benar harus dilakukan agar pelayanan dapat dilakukan semaksimal mungkin dengan iur biaya seminimal mungkin.
Kendala lain adalah ketidaklengkapan berkas yang menghambat proses pengklaiman baik itu berkas persyaratan dari pasien maupun berkas rekam medis dari dokter penanggung jawab. Jumlah pasien yang cenderung meningkat dengan adanya program ini pun menuntut setiap unit pelayanan untuk bekerja lebih keras. Di RSHS terdapat 681 bed (tempat tidur) untuk pasien kelas III atau 60% dari jumlah total (1141) tempat tidur yang ada. Itu merupakan wujud dari program RSHS peduli masyarakat miskin yang dicanangkan oleh Direktur Utama, dr. H. Bayu Wahyudi, MPHM, SpOG.
Dalam pelayanan, adanya beberapa obat-obatan, alkes, dan pemeriksaan penunjang yang sering diperlukan tapi tidak ada dalam pedoman pelaksanaan Jamkesmas juga merupakan sebuah kendala. Direktur Medik dan Pelayanan melalui Bidang Medik dan Instalasi Pelayanan Terpadu Gedung Kemuning memfasilitasi dengan adanya prosedur Protokol Terapi (Formulir Pengendalian Pelayanan dan Pembiayaan). Dengan menggunakan prosedur tersebut, maka pelayanan dapat dilakukan sesuai standar minimal pelayanan medis dengan prinsip kendali mutu pelayanan dan pembiayaan yang diupayakan agar tidak melebihi batas limit tarif pelayanan INA CBG’s untuk diagnosis tertentu ataupun plafon yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Penulis: dr. Zulaehah Hidayati dan dr. Novi Fatni Muhafidzah Gedung Kemuning