Press Release
Kantor Hukum Benny Wullur & Rekan, (15/09/2014). Menginjak hari ke-19 sejak pemukulan terhadap Roni Saputra, kuasa hukum ke-12 satpam RSHS, Benny Wullur, SH mengusulkan beberapa hal kepada kepolisian pada penanganan kasus ini.
Setelah melalui proses identifikasi terhadap ke-12 satpam, terungkap bahwa pemukulan Roni yang diklaimnya sebagai pengeroyokan, ternyata hanya dilakukan oleh satu orang, adapun satpam lain berusaha untuk melerai,mungkin dalam proses melerai tersebut terdapat kontak fisik yang diduga Roni sebagai pemukulan. Fakta ini dibuktikan dengan luka pada Roni yang hanya terdapat di bagian wajah saja berupa luka robek pada ujung bibir dan luka lecet pada kaki saja. “Jika memang 12 satpam memukul, seharusnya terdapat setidaknya 12 luka pada tubuh korban”, Ujarnya.
Senada dengan pernyataan Benny, para satpam yang saat ini sedang dalam tahanan penjara akhirnya mengakui bahwa sebetulnya yang memukul hanya satu orang, sementara pengakuan mereka bahwa mereka ikut memukul Roni pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang lalu adalah demi melindungi temannya tersebut. Hal ini dilakukan seluruh satpam karena kesetiakawanan / solidaritas sebagai satu kelompok dan berniat melindungi satu orang temannya ini.
Dengan keadaan tersebut artinya, kasus ini murni perkelahian antara pribadi dengan pribadi, bukan instansi terhadap pelanggannya, sehingga pasal yang dapat dibebankan kepada para satpam bukan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, melainkan pasal 352 KUHP. Tetapi, meskipun demikian, Rumah Sakit tetap mengupayakan cara terbaik untuk membantu ke-12 satpam –yang merupakan tenaga harian lepas di RSHS- ini dalam menjalani proses hukum.
Benny juga menyatakan, saat pembuatan BAP bagi ke-12 satpam ini, menurut pengakuan para satpam, polisi tidak menawarkan pendampingan dari kuasa hukum. Padahal menurut prosedur, jika ancaman pidana-nya lebih dari 5 tahun maka sebelum melakukan BAP, polisi harus menawarkan kepada terduga pelaku untuk mendapatkan pendampingan oleh kuasa hukum. Berkenaan dengan hal ini, Benny akan meminta kepolisian untuk dilakukan BAP ulang untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang sebenarnya, dan segera mengusahakan penangguhan penahanan bagi satpam yang tidak terlibat pemukulan ini sampai terbukti kebenarannya.
“Bagaimanapun, kebenaran harus ditegakkan, para satpam yang telah mengalami penahanan, dan dapat bekerja sama mendukung proses penyidikan ini sedang diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan. Sama halnya dengan kuasa hukum Roni yang sedang memperjuangkan keadilan baginya. Hukum memang diciptakan untuk memberi keadilan bagi siapapun. Yang salah harus diberi hukuman, yang benar harus dibebaskan” tambahnya.
Kasus pemukulan ini terjadi pada 27 Agustus 2014. Pada saat itu Roni sedang menunggu anaknya yang sedang dirawat di RSHS. Peristiwa ini dipicu emosi keduabelah pihak yang bermula dari keengganan Roni mematuhi prosedur untuk menggunakan ID card pengunjung dan aturan jam besuk yang berlaku di RSHS. Setelah penangkapan ke-12 satpam oleh kepolisian, RSHS melakukan upaya hukum bagi ke-12 satpam tersebut. Di saat bersamaan, RSHS terus melakukan investigasi internal serta perbaikan pelayanan sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.