Setiap orang suatu saat pasti terganggu kesehatan tidak terkecuali ibu hamil. Tetapi pada ibu hamil harus selalu diingat adanya janin yang mungkin saja terpengaruh oleh obat yang diberikan. Obat yang diberikan dapat berupa obat dengan cara minum, infus, suntik, atau cara oles (obat luar), dll. Akan tetapi bila tidak diberikan pengobatan tersebut, ibu hamil sendiri terancam penyakit  berlarut-larut yang pada akhirnya mungkin berpengaruh pula pada janin.

Jika anda hamil perhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Pemilihan Obat

Setiap dokter bila akan memberikan obat tertentu pada ibu hamil pada saat ini seringkali  berpedoman pada 5 kriteria menurut FDA (food and drug administration),yaitu:

  • Kategori A: Penelitian terkontrol pada manusia membuktikan tidak ada risiko bagi janin. Yang termasuk kategori ini misalnya multivitamin, penambah darah, suplemen Kalsium, yang sering diberikan (rutin) pada ibu hamil dengan memperhatikan dosis kebutuhan harian dan tidak dalam dosis berlebihan.
  • Kategori B: Penelitian pada hewan tidak menunjukkan adanya risiko pada janin, tetapi belum ada penelitian pada manusia. Atau pada hewan terbukti dapat menimbulkan kelainan tetapi tidak terbukti menimbulkan kecacatan pada penelitian yang didesain dengan baik pada manusia. Obat yang termasuk dalam golongan ini   misalnya sebagian jenis antibiotika
  • Kategori C: Tidak terdapat data yang memadai dari penelitian, baik dari hewan atau dari manusia, atau terdapat efek merugikan pada janin dalam percobaan hewan tetapi belum terdapat data pada manusia. Sebagian besar obat yang dikonsumsi termasuk dalam golongan ini.
  • Kategori D: Terdapat bukti adanya risiko pada janin, tetapi manfaat diperkirakan melebihi risiko-risiko tersebut. Contoh dalam golongan ini adalah sebagian obat yang sering digunakan dalam mengatasi epilepsi atau gangguan jiwa.
  • Kategori X: Risiko pada janin sudah terbukti lebih besar daripada manfaatnya. Salah satu contohnya adalah obat jerawat isotretinoin, yang dapat menimbulkan kelainan susunan saraf pusat, wajah dan kardiovaskular janin. Pada sekitar tahun 1960-1970-an dunia mengenal thalidomide sebagai obat untuk mengurangi mual muntah pada kehamilan muda dan terbukti menimbulkan cacat pada anggota gerak. Alkohol dan nikotin termasuk pula dalam golongan ini.

 

2.Periode Kritis Pajanan

Kehamilan mempunyai periode kritis yang mungkin dapat menyebabkan kecacatan bila terpajan pada periode tersebut terutama oleh obat-obatan yang termasuk kategori X. Berikut periode kritis pajanan tersebut,adalah:

  • Periode Praimplantasi: disebut juga periode “ berhasil atau gagal “(all or none), periode ini berlangsung dari sejak pembuahan sampai zigot memasuki rahim dan menempel pada dinding rahim (implantasi) lebih kurang berlangsung selama 2 minggu pertama. Bila terganggu pada periode ini menyebabkan kematian dini dari zigot dan berujung pada keguguran. Hal ini sering tidak disadari oleh seseorang bahwa sebenarnya yang bersangkutan telah hamil tetapi kemudian berlangsung perdarahan yang kesannya hanya seperti terlambat bulan, tetapi sebenarnya perdarahan tersebut merupakan proses keguguran. Bila zigot dapat bertahan maka dapat berkembang memasuki periode berikutnya.
  • Periode mudigah atau embrio, masa ini merupakan masa kritis yang dapat menyebabkan gangguan pada janin, karena masa pembentukan organ-organ (organogenesis). Pengaruh obat pada pembentukan organ sangat tergantung jenis organ tersebut. Contohnya organ jantung mulai dibentuk pada usia kehamilan minggu ke 3 dan terbentuk lengkap pada minggu ke 8. Bila mengkonsumsi obat yang berpengaruh spesifik terhadap organ jantung pada periode tersebut mungkin akan berpengaruh, tetapi bila diluar waktu tersebut dan organ telah terbentuk sempurna maka obat tersebut mungkin tidak akan berpengaruh.
  • Periode Janin, merupakan proses pematangan berlangsung mulai minggu ke 9 sampai persalinan. Meskipun sebagian besar organ terbentuk sempurna dalam 10 minggu pertama, ada beberapa organ yang masih terbentuk sepanjang kehamilan. Otak, mata, dan alat kelamin pembentukannya berlangsung sepanjang kehamilan.

3.Hal-hal yang harus dipertimbangkan pada  setiap pemberian obat

  • Dosis obat, semakin besar dosis meningkatkan risiko terganggunya janin.
  • Dapat melewati atau menembus ari-ari (plasenta) atau tidak. Sebagian obat dapat menembus ari-ari dan masuk ke sirkulasi janin sedangkan sebagian lagi tidak. Bila menembus dikombinasi dengan dosis besar akan meningkatkan risiko.
  • Semua cara pemberian obat mungkin dapat mempengaruhi janin. Banyak anggapan bahwa obat luar tidak berpengaruh pada janin, padahal sebenarnya efek obat tersebut pada janin dapat terjadi meskipun diberikan secara topikal atau oles, karena kemungkinan terdapat luka lecet yang tampak telah sembuh padahal sebenarnya masih dalam proses penyembuhan dan kulit belum tertutup sempurna.
  • Pemberian obat dalam jumlah secukupnya sesuai keperluan medis. Kata bijaksana untuk menggambarkan hal ini adalah stop obat bila telah sembuh atau berikan dosis minimal yang masih mempunyai efek terapi.

Pada kejadian gangguan pada janin termasuk kecacatan harus diperhatikan penyebab yang lain selain obat-obatan, seperti makanan dan minuman atau paparan dari lingkungan sekitar. Pengawet, pewarna dan kandungan yang ditambahkan secara ilegal misalnya formalin, Boraks (mempunyai nama lain seperti: pijer, bleng, cetitet, obat puli, obat gendar, obat lontong,dll), Rhodamin (pewarna sintetis), terkontaminasi pestisida atau zat kimia lainnya.

Apakah dengan menghindari makanan tersebut dapat terhindar dari zat-zat berbahaya? Hal ini tidak menjamin karena seringkali kita tidak sadar makanan yang kita makan aman atau tidak, karena seringkali ditambahkan secara sengaja tetapi tidak diberitahukan pada konsumen.

Sedangkan paparan lingkungan seringkali juga tidak disadari dan dapat  yang mengkontaminasi udara, makanan dan air minum. Merkuri, sianida, timbal, dan pestisida merupakan zat berbahaya yang sering tidak disengaja terhirup atau dikonsumsi.

 

  1. Bagaimana dengan obat herbal atau jamu-jamuan?

Risiko atau keamanan berbagai obat herbal sebagian besar  sulit diperkirakan karena obat-obat ini tidak diatur dosis ambang keracunan (toksik) atau dosis terapinya, sebagian berdasarkan pengalaman. Jenis bahan dan kuantitas ramuan kadang-kadang tidak diketahui efeknya secara medis. Saat ini masih sangat terbatas penelitian tentang potensi kecacatan obat-obat herbal pada janin hewan atau manusia. Tetapi beberapa obat herbal yang memang mengandung bahan farmasi secara teoritis dapat menimbulkan gangguan pada janin sering disalahgunakan terutama untuk membuat jamu sebagai obat peluntur kehamilan oleh sebagian orang.

Anda masih boleh mengkonsumsi obat pada kondisi kurang sehat tetapi alangkah bijaksananya bila berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter anda.

Semoga bermanfaat.

Penulis; Dr.Adhi Pribadi,dr,SpOG(K)FM

Sumber:

Adhi Pribadi, Johanes C.Mose, Anita D.Anwar. Kontroversi pemberian obat dalam kehamilan. Dalam: buku Kehamilan Risiko tinggi. Penerbit Sagung seto 2015. Hal 637-42.

Comments are closed.