Tanggal 25 Januari lalu diperingati sebagai Hari Kusta Internasional. Penyakit kusta atau lepra (leprosy) atau disebut juga Morbus Hansen, adalah sebuah penyakit infeksi menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 3 negara yang paling banyak memiliki penderita kusta.
Gejala awal penyakit kusta bisa berupa bercak putih. Banyak orang yang mungkin bercak putih yang terdapat di kulit sebagai panu, atau penyakit kulit ringan lainnya, namun ternyata bisa jadi bercak putih di kulit itu bukanlah panu, melainkan gejala awal kusta, yang bila dibiarkan bisa mengakibatkan kebutaan, bahkan kecacatan. Tentu saja hal ini membuat siapa saja yang mendengarnya merinding. “Keduanya sama-sama berbentuk bercak putih di kulit. Bedanya, panu memiliki unsur gatal dan kemerahan di pinggiran bercak. Sementara kalau kusta tidak ada rasa gatal dan mati rasa,” ujar Ketua Komite Ahli Eliminasi Kusta dan Eradikasi Frambusia, Dr. dr. Hariadi Wibisono, MPH, pada acara Temu Media mengenai Kusta di Jakarta, Jumat (16/1). Ada dua jenis penyakit kusta. Yang pertama adalah kusta kering ( pausi basiler ) yang mempunyai gejala adanya bercak putih seperti panu. Sedangkan jenis penyakit kusta basah ( multi basiler ) mempunyai gejala bercak kemerahan dan disertai penebalan pada kulit seperti kadas.
Kusta dapat diobati dengan obat kombinasi yang disebut multi drug therapy yaitu pengobatan dengan lebih dari satu macam obat yang sudah direkomendasikan. Kombinasi obat dalam blister MDT diberikan sesuai dengan jenis penyakit kusta. Untuk kusta kering, MDT terdiri dari Rifampisin dan Dapson atau Diamino Diphenyl Sulfone (DDS), tersedia dalam bentuk blister untuk dewasa dan anak. Obat harus diminum sebanyak 6 blister dengan waktu pengobatan selama 6 bulan. Sementara itu, untuk kusta basah, MDT terdiri dari Rifampisin, Dapson atau Diamino Diphenyl Sulfone (DDS), dan Lamprene; juga tersedia dalam bentuk blister untuk dewasa dan anak, yang harus diminum sebanyak 12 blister dalam kurun waktu pengobatan selama 12 bulan.
Penderita kusta harus berobat. Untuk menjamin keberlanjutan pengobatan, saat ini pemerintah sudah menyediakan obat kusta secara cuma-cuma di Puskesmas.
Sumber : Puskom Publik